Perjanjian ini secara resmi mengakhiri Perang Dunia ke-II dan juga mengakhiri kedudukan Jepang sebagai kekuatan imperialis. Perjanjian ini sebagian besar didasarkan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Perjanjian San Francisco ialah perjanjian antara pihak Sekutu dengan Jepang yang ditandatangani oleh 49 negara pada 8 September 1951 di San Fracisco, California, dan mulai berlaku efektif pada 28 April 1952.
Negara peserta konferensi adalah sebagai berikut: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Bolivia, Brasil, Cekoslowakia, Chili, Ekuador, El Savador, Ethiopia, Filipina, Guatemala, Haiti, Honduras, Indonesia, Irak, Iran, Jepang, Kamboja, Kanada, Kerajaan Bersatu, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Laos, Lebanon, Liberia, Luksemburg, Meksiko, Mesir, Nikaragua, Norwegia, Pakistan, Panama, Paraguay, Perancis, Peru, Polandia, Republik Dominika, Selandia Baru, Sri Lanka, Suriah, Turki, Uni Soviet, Uruguay, Venezuela, Vietnam, Yunani. Dari 52 negara peserta, hanya 49 negara yang menandatanganinya. Beberapa negara yaitu Uni Soviet, Cekoslowakia, dan Polandia, menolak untuk menandatangani.
Dampak Perjanjian San Francisco terhadap Jepang:
- Membatalkan hak-hak Jepang berdasarkan Protokol Boxer tahun 1901 dan hak Jepang atas Korea, Formosa (Taiwan), Hong Kong (koloni Inggris), Kepulauan Kuril, Pescadores, Kepulauan Spratly, Antartika, dan Pulau Sakhalin.
- Pasal 3 dari perjanjian ini secara resmi memasukkan Kepualauan Ogasawara dan Kepualauan Ryukyu, termasuk Okinawa dan Kepulauan Amami, Miyakojima, dan Kepulauan Yaeyama ke dalam perwalian Amerika Serikat.
- Sesuai Pasal 11, Jepang menerima keputusan Mahkamah Militer Internasional dan Pengadilan Kejahatan Perang untuk melaksanakan hukuman-hukuman terhadap warganegara Jepang yang dipenjarakan di Jepang.
- Jepang membayar kerugian perang sesuai dengan Pasal 14 dalam perjanjian ini yang menyatakan "Jepang diharapkan segera berunding dengan Kekuatan Sekutu yang wilayah miliknya diduduki tentara Jepang dan dirusak oleh Jepang, dengan maksud membantu membayar rampasan perang kepada negara-negara tersebut untuk biaya perbaikan untuk kerusakan yang telah disebabkan, dengan cara menyediakan bantuan rakyat Jepang dalam produksi, pemulihan, dan pekerjaan lain untuk Kekuatan Sekutu seperti tersebut."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar