Rafat Ali Rizvi ialah seorang warga negara Inggris yang ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia karena mencuri aset dari Bank Century, setelah bank tersebut diselamatkan pemerintah dari pailit pada tahun 2008. Ia diduga melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia sebenarnya adalah pemegang saham terbesar bersama Hesham al Warraq, seorang warga negara Arab Saudi dan Robert Tantular, seorang pengusaha lokal Indonesia. Robert Tantular telah dijatuhi hukuan penjara selama 5 tahun, sedangkan Rafat Ali Rizvi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun selaku terpidana dalam perkara no 339/PID.B/2010/PN.JKT.PST yang diadili secara in absentia, yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun Rafat mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah RI melalui lembaga International Centre for Settlement Investment Disputes (ICSID), pada tanggal 5 April 2011 yang terdaftar dengan register nomor ARB/11/13.
Dua alasan diajukannya gugatan ini. Pertama, dikarenakan masalah investasi dimana Rafat merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun saat itu. Alasan kedua, Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam gugatannya tersebut, Rafat yang memposisikan dirinya sebagai pemegang saham terbesar Bank Century, berpendapat bahwa Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century dan menuntut Pemerintah RI, diantaranya untuk membayar ganti rugi sebesar 75 juta dollar. Namun, sebenarnya ICSID tidak berwenangnya untuk memeriksa dan memutuskan gugatan Rafat Ali Rizvi dikarenakan:
- Konvensi ICSID hanya memperkenankan arbitrase ICSID untuk memeriksa sengketa antara investor asing melawan negara terkait atas investasi yang dilakukan di negara tersebut.
- BIT yang dijadikan dasar gugatan mensyaratkan investasi untuk mendapatkan izin berdasarkan UU. No. 1 Tahun 1967 (UU PMA) atas peraturan penggantinya.
- Investasi Rafat Ali Rizvi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan BIT, termasuk hak untuk mengajukan gugatan arbitrase, karena investasinya di Indonesia tidak memperoleh izin yang sesuai dengan ketentuan UU Penanaman Modal Asing yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur di dalam BIT tersebut.
Pada tanggal 16 Juli 2013, Majelis Arbitrase ICSID mengeluarkan putusan mengenai yurisdiksi Majelis Arbiter dan ICSID untuk memeriksa dan mengadili perkara Rafat Ali Rizvi melawan Pemerintah RI dengan amar putusan:
- Menerima eksepsi yurisdiksi Pemerintah RI, bahwa investasi Rafat Ali Rizvi tidak mendapat izin berdasarkan UU PMA, sebagaimana disyaratkan oleh BIT dan investasi tersebut tidak mendapatkan perlindungan BIT antara RI dan Inggris.
- Menolak argumentasi Rafat Ali Rizvi yang memakai pasal most-favored-nation untuk mendapatkan perlindungan BIT.
- Menyatakan ICSID dan Majelis tidak memiliki yurisdiksi untuk perkara.
Dengan putusan tersebut Pemerintah RI telah dimenangkan dalam perkara tersebut. Maka dengan demikian, Rafat Ali Rizvi tidak dapat menggugat Pemerintah RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana mengapresiasi putusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang memenangkan Pemerintah Indonesia terhadap gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Menurut beliau, terdapat 3 alasan mengapa putusan ini harus diapresiasi. Pertama, tidak semua investasi asing dapat diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum ICSID. Kedua, pemerintah RI telah menyampaikan bukti yang kuat mengenai investasi Rafat yang tidak termasuk dilindungi oleh "Bilateral Investment Treaty" antara Inggris dengan Indonesia. Ketiga, kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional, dikarenakan kasus ini tidak termasuk sengketa hukum yang perlu diselesaikan oleh ICSID.
Sumber:
- http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/asia/indonesia/7175319/British-banker-could-face-death-over-fraud-charges.html diakses Senin 17 Februari 2014 Pukul 00.07
- http://www.thejakartapost.com/news/2013/07/20/intl-tribunal-rule-ri-century-arbitration.html diakses Senin 17 Februari 2014 Pukul 00.10
- http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Gugatan%20Rafat%20Ali%20Rizvi%20Melalui%20ICSID%20Ditolak#.UwD5Cyh76fQ diakses Senin 17 Februari 2014 Pukul 01.34
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51e8102cdb75f/prof-hikmahanto-apresiasi-putusan-icsid-terkait-century diakses Senin 17 Februari 2014 Pukul 01.42
Tidak ada komentar:
Posting Komentar