Pengertian investasi menurut KBBI adalah penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal atau perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan produksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Jadi sebuah pengeluaran dapat dikatakan sebagai investasi jika ditujukan untuk meningkatkan kemampuan produksi.
Dalam ekonomi ada terminologi there is no (economic) growth without investment. Pernyataan ini mengandung arti bahwa investasi memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, walaupun investasi bukan satu-satunya komponen pertumbuhan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, investasi memiliki dua peranan penting. Pertama, peran dalam jangka pendek berupa pengaruh terhadap permintaan agregat yang akan mendorong meningkatnya output dan kesempatan kerja. Kedua, efeknya terhadap pembentukan kapital. Investasi akan menambah berbagai peralatan, mesin, bangunan dan sebagainya. Dalam jangka panjang, tindakan ini akan meningkatkan potensi output dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Ada dua jenis investasi. Pertama ialah Investasi Langsung (Direct Investment) dimana investor dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan. Investasi ini merupakan aset-aset riil (real assets) yang melibatkan aset berwujud, misalkan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, pembukaan perkebunan, dan lainnya. Investasi secara langsung selalu dikaitkan adanya keterlibatan secara langsung dari pemilik modal dalam kegiatan pengelolaan modal. Dalam penanaman modal secara langsung, pihak investor langsung terlibat dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.
Kedua ialah Investasi Tidak Langsung (Portfolio Investment) dimana investor dapat melakukan investasi namun tidak terlibat secara langsung dan cukup dengan memegangnya dalam bentuk saham dan obligasi. Investasi tidak langsung pada umumnya merupakan investasi jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Investasi ini disebut sebagai investasi jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual saham dan atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan atau mata uang yang hendak mereka perjualbelikan.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (portfolio investment). Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut, yang mengatakan: “yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.”
Perbedaan antara Direct Investment dan Portfolio Investment
|
Direct Investment
|
Portfolio Investment
|
|
Investor harus hadir dalam menjalankan usaha
|
Investor cukup sebagai pemegang saham dan tidak perlu hadir secara fisik
|
|
___
|
Tujuannya untuk memperoleh keuntungan maksimal dalam waktu singkat
|
|
Investor memiliki kontrol terhadap kegiatan perusahaan sehari-hari
|
Investor tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan sehari-hari
|
|
___
|
Investor menanggung resiko sendiri dan tidak dapat menggugat perusahaan yang menjalankan kegiatannya
|
|
___
|
Kerugian pada Portfolio Investment tidak dilindungi oleh Hukum Kebiasaan Internasional
|
|
Mendirikan Perusahaan
|
Tidak Mendirikan Perusahaan
|
|
Perusahaan dikendalikan oleh seluruh/ sebagian pemilik perusahaan
|
Ada pemisahan pemilik dan manajemen
|
|
Investasi tidak dapat dipindahkan setiap saat
|
Investasi dapat dipindahkan setiap saat
|
|
Landasan hukumnya UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
|
Landasan hukumnya UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
|
|
Pengelolanya BKPM
|
Pengelolanya Bapepam dan LK
|
Sumber:
- http://kbbi.web.id/investasi diakses Minggu 8 Maret 2014, Pukul 16.02
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25820/3/Chapter%20II.pdf diakses Minggu 8 Maret 2014, Pukul 18.15 PM
- http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/128947-T+26695-Tinjauan+yuridis-Literatur.pdf diakses Minggu 8 Maret 2014 , Pukul 18.36