Rabu, 26 Februari 2014

Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/81/1)


Pihak Penggugat dalam kasus ini adalah AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas: (1). Amco Asia Corporation, (2). Pan American Development, (3). PT. Amco Indonesia.
Dengan pihak Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kasus ini ialah tentang Pencabutan Izin Investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza. Semula, diberikan jangka waktu selama 30 tahun, namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika masih memasuki tahun ke-9. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah merugikan dan memperlakukan penanaman modal asing di Indonesia secara tidak wajar. Pemerintah Indonesia c.q BKPM, telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing secara sepihak, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian, tuntutan diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC, Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15 Januari 1981. Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza Indonesia, telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan America Development dan PT. Amco Indonesia. Dalam tingkat pertama ini, tim arbitrase yang dipimpin oleh Prof. Berthold Goldman memberikan keputusannya dengan menitikberatkan pada ketentuan hukum internasional dan lebih mengutamakan perasaan keadilan dan kepatutan (ex aquo et bono). Disinilah pemerintah Indonesia dikalahkan. 

Atas putusan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengajukan keberatan atas dasar:
  1. Mengenai permasalahan tersebut hukum indonesia tidak menunjukkan kekosongan hukum. Maka, seharusnya digunakan hukum Indonesia; dan
  2. Para pihak sendiri tidak pernah menyetujui sebelumnya, bahwa putusan bisa didasarkan atas prinsip keadilan dan kepatutan (ex aquo et bono).
Dalam tingkat kedua, yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat pertama, Pemerintah Indonesia dianggap benar dan sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatan main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanaman modal asing. Dalam putusan tingkat kedua ini, majelis arbitrase yang dipimpin oleh Prof. Seidl Hohenveldren membatalkan putusan tingkat pertama tersebut. Hal yang menjadi dasar pembatalan tersebut ialah hukum Indonesia. Putusan ini menggambarkan bahwa majelis arbitrase tidak dibenarkan menjatuhkan putusan atas dasar keadilan dan kepatutan (ex aquo et bono), bila para pihak tidak bersepakat terlebih dahulu. Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar